Unsur Naturalia adalah bagian perjanjian yang oleh undang-undang diatur tetapi oleh para pihak dapat diganti, sehingga bagian tersebut oleh undang-undang diatur dengan hukum yang sifatnya mengatur atau menambah.
Contoh unsur naturalia dalam perjanjian penjualan kendaraan bermotor :
PASAL 6*)
SISA PEMBAYARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN
- Bahwa sisa pembayaran adalah sebesar Rp. 140.000.000,00 (Seratus empat puluh juta rupiah) yang dibayarkan secara sekaligus.
- Bahwa pembayaran dilakukan melalui alat pertukaran yang sah.
- Bahwa sisa pembayaran ditransfer ke Nomor Rekening : 01200 Bank XX atas nama Bambang Suratno.
PASAL 7
PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR
- Bahwa Pemilik akan menyerahkan kendaraan bermotor kepada pembeli setelah menerima sisa pembayaran yang dibuktikan dengan bukti transfer yang sah.
- Bahwa penyerahan kendaraan bermotor dilakukan ditempat tinggal Pemilik yaitu di ..............................
- Bahwa waktu penyerahan kendaraan bermotor oleh Pemilik kepada Pembeli dilakukan paling lambat 7 (Tujuh) hari setelah Pembeli menyampaikan pemberitahuan telah melakukan pembayaran sisa pembayaran.
- Bahwa apabila oleh karena sesuatu hal Pemilik tidak dapat untuk menyerahkan secara langsung kendaraan bermotor kepada pembeli maka Pemilik dapat mewakilkannya kepada wakil yang ditunjuk secara sah yang dibuktikan dengan Surat Kuasa dari Pemilik.
- Bahwa apabila oleh karena sesuatu hal Pembeli tidak dapat untuk menerima secara langsung kendaraan bermotor dari Pemilik maka Pembeli dapat mewakilkannya kepada wakil yang ditunjuk secara sah yang dibuktikan dengan Surat Kuasa dari Pembeli.
PASAL 8
JANGKA WAKTU PERJANJIAN DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN
- Bahwa jangka waktu perjanjian ini adalah 21 (Dua puluh satu) hari kalender sejak perjanjian ini ditandatangani.
- Bahwa dengan mengesampingkan ketentuan ayat (1) diatas, perjanjian ini berakhir dengan sendirinya jika Pembeli hingga pada waktu yang ditentukan sebagaimana pada Pasal 2 ayat (2) diatas tidak melakukan melakukan pembayaran uang muka.
- Bahwa dengan mengesampingkan ketentuan ayat (1) diatas, perjanjian ini berakhir dengan sendirinya jika Pembeli hingga pada waktu yang ditentukan sebagaimana pada Pasal 2 ayat (3) diatas tidak melakukan melakukan pembayaran sisa pembayaran.
|
*) Penomoran pada pasal ini hanya sebagai contoh agar memudahkan untuk menyusun pasal-pasal selanjutnya yang saling berhubungan satu sama lain.
Referensi
- Widjaya, Rai. 2002."Merancang Suatu Kontrak, Contract Drafting, Teori dan Praktek". Jakarta :Megapoin