Tentang Kontrak
Sebuah kontrak telah didefinisikan sebagai mengikat secara hukum adalah kesepakatan atau, sebuah janji atau serangkaian janji yang akan ditegakkan oleh hukum. Namun, tidak semua janji atau kesepakatan melahirkan kontrak. Jika Anda setuju untuk menjaga rumah tetap rapi saat orang tua Anda pergi berlibur, Anda tidak akan berharap menemukan diri Anda di pengadilan untuk dituntut karena melanggar kontrak jika Anda gagal melakukannya. Jadi jenis kontrak yang dapat dituntut adalah jenis perjanjian yang diakui undang-undang menciptakan hak dan kewajiban.
Istilah kontrak berasal dari Inggris yaitu contracts. Sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan overeenkomst (perjanjian) Kontrak adalah juga seringkali disebut dengan istilah Perjanjian.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata kontrak adalah :
- Perjanjian (secara tertulis) antara dua pihak dalam perdagangan, sewa-menyewa, dan sebagainya;
- Persetujuan yang bersanksi hukum antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan.
Menurut KUH Perdata Perjanjian adalah Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Hubungan Kontrak (Perjanjian) dengan Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban dari para pihak yang sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian/ kontrak.
Referensi :
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017 Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima, Jakarta : 2017. Hal.872
- Sudarsono. 2009. "Kamus Hukum". Jakarta : Rineka Cipta
- Salim. 2010. "Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak). Jakarta : Sinar Grafika.
- Kitab Undang-Undangn Hukum Perdata
- Mary Keenan, Sarah Riches & Vida Allen. 2019. Business Law Ninth Edition. England : Pearson Education Limited