Penutup Kontrak

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on July 26, 2022 07:33

Pada bagian penutup kontrak sebelum ditandatangani oleh para pihak sebaiknya didahului dengan kalimat penutup yang menyatakan

  • bahwa perjanjian dibuat dan ditandangani dalam keadaan sehat dan tanpa adanya tekanan dalam mengadakan perjanjian
  • bahwa perjanjian dibuat dalam jumlah atau rangkap yang diperlukan dan bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada bagian tanda tangan para pihak perlu diperhatikan bahwa yang menandatangani haruslah orang yang namanya sesuai yang tercantum sebagai para pihak pada bagian komparasi/para pihak.

 

  • Contoh penutup pada perjanjian penjualan kendaraan bermotor jika waktu penandatanganan telah disebutkan pada kalimat pembuka kontrak

Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditantangani oleh para pihak dalam keadaan sehat dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun untuk menyetujui dan atau menandatangani perjanjian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai cukup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

PARA PIHAK

PEMBELI

 

 

Nama sesuai dengan yang tercantum sebagai para pihak pada bagian komparasi/para pihak

PENJUAL

 

 

Nama sesuai dengan yang tercantum sebagai para pihak pada bagian komparasi/para pihak

SAKSI-SAKSI*)

SAKSI II

Nama.           :.....................

Tandatangan :...................

SAKSI I

Nama.           :.....................

Tandatangan :...................

*) Jika ada saksi

 

  • Contoh penutup pada perjanjian penjualan kendaraan bermotor jika waktu penandatanganan tidak disebutkan pada kalimat pembuka kontrak

Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditantangani oleh para pihak dalam keadaan sehat dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun untuk menyetujui dan atau menandatangani perjanjian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai cukup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Jakarta, 12 Januari 2022

PARA PIHAK

PEMBELI

 

 

Nama sesuai dengan yang tercantum sebagai para pihak pada bagian komparasi/para pihak

PENJUAL

 

 

Nama sesuai dengan yang tercantum sebagai para pihak pada bagian komparasi/para pihak

SAKSI-SAKSI*)

SAKSI II

Nama.           :.....................

Tandatangan :...................

SAKSI I

Nama.           :.....................

Tandatangan :...................

*) Jika ada saksi

 


Referensi

  • Widjaya, Rai. 2002."Merancang Suatu Kontrak, Contract Drafting, Teori dan Praktek".  Jakarta :Megapoin

Total Views : 1750

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
hukumkontrak.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan PerUndang-Undangan
Yurisprudensi
Pengantar Hukum Kontrak
Elemen Kontrak
Ketentuan Kontrak Dalam KUHPerdata
Pelaksanaan Kontrak
Contoh Perjanjian
Essay