Pada bagian penutup kontrak sebelum ditandatangani oleh para pihak sebaiknya didahului dengan kalimat penutup yang menyatakan
- bahwa perjanjian dibuat dan ditandangani dalam keadaan sehat dan tanpa adanya tekanan dalam mengadakan perjanjian
- bahwa perjanjian dibuat dalam jumlah atau rangkap yang diperlukan dan bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada bagian tanda tangan para pihak perlu diperhatikan bahwa yang menandatangani haruslah orang yang namanya sesuai yang tercantum sebagai para pihak pada bagian komparasi/para pihak.
- Contoh penutup pada perjanjian penjualan kendaraan bermotor jika waktu penandatanganan telah disebutkan pada kalimat pembuka kontrak
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditantangani oleh para pihak dalam keadaan sehat dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun untuk menyetujui dan atau menandatangani perjanjian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai cukup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sama. |
PARA PIHAK |
PEMBELI
Nama sesuai dengan yang tercantum sebagai para pihak pada bagian komparasi/para pihak |
PENJUAL
Nama sesuai dengan yang tercantum sebagai para pihak pada bagian komparasi/para pihak |
SAKSI-SAKSI*) |
SAKSI II Nama. :..................... Tandatangan :................... |
SAKSI I Nama. :..................... Tandatangan :................... |
*) Jika ada saksi
- Contoh penutup pada perjanjian penjualan kendaraan bermotor jika waktu penandatanganan tidak disebutkan pada kalimat pembuka kontrak
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditantangani oleh para pihak dalam keadaan sehat dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun untuk menyetujui dan atau menandatangani perjanjian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai cukup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Jakarta, 12 Januari 2022 |
PARA PIHAK |
PEMBELI
Nama sesuai dengan yang tercantum sebagai para pihak pada bagian komparasi/para pihak |
PENJUAL
Nama sesuai dengan yang tercantum sebagai para pihak pada bagian komparasi/para pihak |
SAKSI-SAKSI*) |
SAKSI II Nama. :..................... Tandatangan :................... |
SAKSI I Nama. :..................... Tandatangan :................... |
*) Jika ada saksi
Referensi
- Widjaya, Rai. 2002."Merancang Suatu Kontrak, Contract Drafting, Teori dan Praktek". Jakarta :Megapoin