Pengertian
Dalam Perikatan Tanggung Renteng atau Perikatan Tanggung-Menanggung disalah satu pihak (kreditur atau debitur) terdapat beberapa orang. Dalam hal beberapa orang terdapat dipihak debitur maka tiap-tiap debitur dapat dituntut untuk memenuhi seluruh utang. Dalam hal beberapa orang terdapat dipihak kreditur, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntut pembayaran seluruh utang.
Mariam Darus Badrulzaman mengistilahkan PerikatanTanggung Renteng atau Perikatan Tanggung-Menanggung dengan istilah perikatan solider yaitu perikatan yang terdiri dari beberapa orang kreditur atau beberapa orang debitur. Perikatan yang terdiri dari beberapa orang kreditur dinamakan perikatan solider aktif sedangkan perikatan yang terdiri dari beberapa orang debitur dinamakan perikatan solider pasif.
Perikatan yang terdiri dari beberapa orang kreditur juga dinamakan perikatan tanggung renteng aktif dan Perikatan yang terdiri dari beberapa orang debitur juga dinamakan perikatan tanggung renteng pasif.
Ketentuan PerikatanTanggung Renteng atau Perikatan Tanggung-Menanggung
- Perikatan tanggung renteng aktif (Pasal 1279)
- perikatan tanggung renteng pasif (Pasal 1280)
- Perikatan ini terjadi jika dinyatakan secara tegas didalam perjanjian atau diatur ditentukan undang-undang (Pasal 1281 sd Pasal 1282)
- Hak memilih debitur untuk membayar utang kepada yang satu atau lainnya diantara orang-orang yang berpiutang (Pasla 1279)
- Hak memilih kreditur untuk menagih piutangnya kepada salah satu orang berutang yang dipilihnya (Pasal 1283)
- Kreditur dapat menuntut debitur untuk seluruh utang dan Debitur tidak berwenang untuk memecah prestasi(Pasal 1284)
- Jika suatu barang musnah, ganti rugi hanya kepada debitur yang bersalah atas musnah atau lalai-nya memenuhi kewajiban (Pasal 1285)
- Kreditur dapat mengajukan tuntutan pembayaran bunga (Pasal 1286)
- Debitur dapat mengajukan tangkisan (Pasal 1287)
- Pembebasan Perikatan Tanggung Renteng atau Perikatan Tanggung-Menanggung akibat pencapuran utang karena warisan (Pasal 1288)
- Pembebasan Perikatan Tanggung Renteng atau Perikatan Tanggung-Menanggung terhadap seorang debitur karena kemauan kreditur (Pasal 1289)
- Kedudukan kreditur yang menerima pembayaran dari salah satu debitur secara tersendiri (Pasal 1290)
- Penerimaan bunga oleh kreditur dari salah seorang debitur (Pasal 1291)
- Kewajiban diantara para debitur satu sama lain (Pasal 1292)
- Hak menagih kembali (Hak Regres) atas debitur yang melunasi seluruh utang debitur lainnya (Pasal 1293)
- Gugatan Regres hanya dapay diajukan kepada debitur (Pasal 1295)
- Kewajiban debitur terhadap salah satu debitur yang tidak mampu (Pasal 1294)
Pengaturan
Pengaturan PerikatanTanggung Renteng atau Perikatan Tanggung-Menanggung dapat kita temukan dalam KUH Perdata :
Pasal 1278
Suatu perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara beberapa kreditur, jika dalam bukti persetujuan secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh utang, sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang di antara mereka, membebaskan debitur, meskipun perikatan itu menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi antara para kreditur tadi.
Pasal 1279
Selama belum digugat oleh salah satu kreditur, debitur bebas memilih, apakah ia akan membayar utang kepada yang satu atau kepada yang lain di antara para kreditur. Meskipun demikian, pembebasan yang diberikan oleh salah seorang kreditur dalam suatu perikatan tanggung menanggung, tak dapat membebaskan debitur lebih dari bagian kreditur tersebut.
Pasal 1280
Di pihak para debitur terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung, manakala mereka semua wajib melaksanakan satu hal yang sama, sedemikian rupa sehingga salah satu dapat dituntut untuk seluruhnya, dan pelunasan oleh salah satu dapat membebaskan debitur lainnya terhadap kreditur.
Pasal 1281
Suatu perikatan dapat bersifat tanggung-menanggung, meskipun salah satu debitur itu diwajibkan memenuhi hal yang sama dengan cara berlainan dengan teman-temannya sepenanggungan, misalnya yang satu terikat dengan bersyarat, sedangkan yang lain terikat secara murni dan sederhana, atau terhadap yang satu telah diberikan ketetapan waktu dengan persetujuan, sedang terhadap yang lainnya tidak diberikan.
Pasal 1282
Tiada perikatan yang dianggap sebagai perikatan tanggung-menanggung kecuali jika dinyatakan dengan tegas. Ketentuan ini hanya dikecualikan dalam hal mutu perikatan dianggap sebagai perikatan tanggung-menanggung karena kekuatan penetapan undang-undang.
Pasal 1283
Kreditur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung dapat menagih piutangnya dari salah satu debitur yang dipilihnya, dan debitur ini tidak dapat meminta agar utangnya dipecah.
Pasal 1284
Penuntutan yang ditujukan kepada salah seorang debitur tidak menjadi halangan bagi kreditur itu untuk melaksanakan haknya terhadap debitur lainnya.
Pasal 1285
Jika barang yang harus diberikan musnah karena kesalahan seorang debitur tanggung renteng atau lebih, atau setelah debitur itu dinyatakan lalai, maka para kreditur lainnya tidak bebas dari kewajiban untuk membayar harga barang itu, tetapi mereka tidak wajib untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga. Kreditur hanya dapat menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, baik dari debitur yang menyebabkan lenyapnya barang itu maupun dari mereka yang lalai memenuhi perikatan.
Pasal 1286
Tuntutan pembayaran bunga yang diajukan terhadap salah satu di antara para debitur yang menyebabkan lenyapnya barang itu, maupun dari mereka yang lalai memenuhi perikatan.
Pasal 1287
Seorang debitur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung yang dituntut oleh kreditur, dapat memajukan semua bantahan yang timbul dari sifat perikatan dan yang mengenai dirinya sendiri, pula semua bantahan yang mengenai diri semua debitur lain. Ia tidak dapat memakai bantahan yang hanya mengenai beberapa debitur saja.
Pasal 1288
Jika salah satu debitur menjadi satu-satunya ahli waris kreditur, atau jika kreditur merupakan satu-satunya ahli waris salah satu debitur, maka percampuran utang ini tidak mengakibatkan tidak berlakunya perikatan tanggung-menanggung kecuali untuk bagian dari debitur atau kreditur yang bersangkutan.
Pasal 1289
Kreditur yang telah menyetujui pembagian piutangnya terhadap salah satu debitur, tetap memiliki piutang terhadap para debitur yang lain, tetapi dikurangi bagian debitur yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung-menanggung.
Pasal 1290
Kreditur yang menerima bagian salah satu debitur tanpa melepaskan haknya berdasarkan utang tanggung renteng sendiri atau hak-haknya pada umumnya, tidak menghapuskan haknya secara tanggung renteng, melainkan hanya terhadap debitur tadi.
Kreditur tidak dianggap membebaskan debitur dari perikatan tanggung-menanggung, jika dia menerima suatu jumlah sebesar bagian debitur itu dalam seluruh utang, sedangkan surat bukti pembayaran tidak secara tegas menyatakan bahwa apa yang diterimanya adalah untuk bagian orang tersebut. Hal yang sama berlaku terhadap tuntutan yang ditujukan kepada salah satu debitur, selama orang ini belum membenarkan tuntutan tersebut, atau selama perkara belum diputus oleh Hakim.
Pasal 1291
Kreditur yang menerima secara tersendiri dan tanpa syarat bagian dari salah satu debitur dalam pembayaran bunga tunggakan dari suatu utang, hanya kehilangan haknya sendiri terhadap bunga yang telah harus dibayar dan tidak terhadap bunga yang belum tiba waktunya untuk ditagih atau utang pokok, kecuali bila pembayaran tersendiri itu telah terjadi selama sepuluh tahun berturut-turut.
Pasal 1292
Suatu perkiraan, meskipun menjadi tanggung jawab kreditur sendiri, menurut hukum dapat dihadapi para debitur secara terbagi-bagi, masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Pasal 1293
Seorang debitur yang telah melunasi utangnya dalam suatu perikatan tanggung-menanggung, tidak dapat menuntut kembali dari para debitur Iainnya lebih daripada bagian mereka masing- masing. Jika salah satu di antara mereka tidak mampu untuk membayar, maka kerugian yang disebabkan oleh ketidakmampuan itu harus dipikul bersama-sama oleh para debitur Iainnya dan debitur yang telah melunasi utangnya, menurut besarnya bagian masing-masing.
Pasal 1294
Jika kreditur telah membebaskan salah satu debitur dari perikatan tanggung-menanggung, dan seorang atau lebih debitur lainnya menjadi tak mampu, maka bagian dari yang tak mampu itu harus dipikul bersama-sama oleh debitur lainnya, juga oleh mereka yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung-menanggung.
Pasal 1295
Jika barang yang untuknya orang-orang mengikatkan diri secara tanggung renteng itu hanya menyangkut salah satu di antara mereka, maka mereka masing-masing terikat seluruhnya kepada kreditur, tetapi di antara mereka sendiri mereka dianggap sebagai orang penjamin bagi orang yang bersangkutan dengan barang itu, dan karena itu harus diberi ganti rugi.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Subekti. 2010." Hukum Perjanjian Cetakan Keduapuluhtiga".Jakarta : Intermasa
- Badrulzaman, Mariam Darus. 2015 ." Hukum Perikatan Dalam KUHP Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasan". Bandung : Citra Aditya Bakti
- Miru, Ahmadi & Pati, Sakka. 2014." Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW". Jakarta : Rajawali Pers
- Soenandar, Jaryana dkk. 2016. "Kompilasi Hukum Perikatan". Bandung : Citra Aditya Bakti