Pembukaan biasanya diberi judul Resital, Sedangkan atau Latar Belakang, mungkin ditulis dengan huruf besar semua atau dicetak tebal.
Resital memberikan informasi latar belakang tentang para pihak, tentang konteks perjanjian dan pengantar perjanjian itu sendiri. Resitals tidak memuat hak dan/atau kewajiban para pihak.
Resitals selalu didahului dengan kata Bahwa yang kemudian diikuti dengan penjelasan. Dalam istilah hukum kata bahwa digunakan sebagai kata pengantar untuk sebuah resital dalam sebuah dokumen formal. Resital memberikan informasi latar belakang tentang para pihak, tentang konteks perjanjian dan pengantar perjanjian itu sendiri, seperti :
- menggambarkan peristiwa atau keadaan, yang menyebabkan transaksi.
- menjelaskan tujuan transaksi, yang ingin dicapai oleh para pihak
- para pihak mungkin ingin menyatakan bahwa persyaratan atau prasyarat tertentu untuk membuat perjanjian telah dipenuhi.
Informasi yang dibahas dalam resitals harus dibatasi pada maksud, keinginan, atau pernyataan fakta. Kekhususan lain yang menjelaskan gambaran yang lebih besar dari transaksi yang dibayangkan, seperti saling ketergantungan kontrak dengan perjanjian lain (jika ada) atau persyaratan bahwa kondisi penting tertentu harus dipenuhi atau persetujuan peraturan diberikan, dapat dibahas di sini juga. Secara keseluruhan, hal-hal yang dibahas dalam pembukaan harus sedemikian penting sehingga jika salah satu dari mereka tidak benar, kontrak harus dapat dibatalkan atas dasar hukum 'kesalahan'.
Berikut beberapa contoh resital ;
Contoh 1
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa: Bahwa Penjual adalah pemilik kendaraan bermotor secarah sah yang hendak menjual kendaraan bermotor miliknya. Bahwa Pembeli bermaksud untuk membeli kendaraan bermotor kendaraan milik penjual. Bahwa Penjual telah mempersilahkan Pembeli untuk memeriksa dan meneliti kondisi kendaraan bermotor dan telah memperlihatkan bukti-bukti kendaraan bermotor yang hendak dijual tersebut. Bahwa Penjual menawarkan suatu harga kepada Pembeli dan Pembeli setelah melakukan negoisasi harga maka Penjual dan Pembeli menyetujui harga untuk kendaraan bermotor tersebut. SEKARANG, OLEH KARENA ITU, para pihak sepakat sebagai berikut: |
Contoh 2
LATAR BELAKANG Bahwa Penjual adalah pemilik kendaraan bermotor secarah sah yang hendak menjual kendaraan bermotor miliknya. Bahwa Pembeli bermaksud untuk membeli kendaraan bermotor kendaraan milik penjual. Bahwa Penjual telah mempersilahkan Pembeli untuk memeriksa dan meneliti kondisi kendaraan bermotor dan telah memperlihatkan bukti-bukti kendaraan bermotor yang hendak dijual tersebut. Bahwa Penjual menawarkan suatu harga kepada Pembeli dan Pembeli setelah melakukan negoisasi harga maka Penjual dan Pembeli menyetujui harga untuk kendaraan bermotor tersebut. SEKARANG, OLEH KARENA ITU, para pihak sepakat sebagai berikut: |
Contoh 3
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa: Bahwa Pihak Pertama adalah perusahaan perseroaan terbatas yang berbadan hukum dan yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Bahwa Pihak Pertama adalah prinsipal pemegang merk GOZI untuk produk kosmetika. Bahwa Pihak Kedua perusahaan perseroaan terbatas yang berbadan hukum dan yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia bermaksud untuk menjadi distributor dari Pihak Pertama. Bahwa Pihak Pertama mengijinkan Pihak Kedua menjadi Distributor Pihak Pertama jika Pihak Kedua bersedia memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan Pihak Pertama untuk dapat menjadi Distributor Pihak Pertama. Bahwa Pihak Kedua bersedia untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan Pihak Pertama untuk dapat menjadi Distributor Pihak Pertama. SEKARANG, OLEH KARENA ITU, para pihak sepakat sebagai berikut: |
Contoh penempatan resital dalam tubuh kontrak
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Widjaya, Rai. 2002."Merancang Suatu Kontrak, Contract Drafting, Teori dan Praktek". Jakarta :Megapoin
- Gautama, Sudargo. 1979 "Contoh- Contoh Kontrak- Kontrak Rekes- Rekes & Surat- Surat Resmi Sehari- Hari". Bandung : Alumni
- https://www.pphbi.com