Hukuman penggantian biaya, kerugian dan bunga

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on January 27, 2023 08:55

Selain hukuman denda dan hukuman yang ditetapkan, bentuk hukuman yang lain sering kita dengar adalah penggantian biaya, kerugian dan bunga dalam bahasa sederhananya sering disebut dengan ganti rugi. 

Hukuman penggantian biaya, kerugian dan bunga adalah hukuman atas tidak dipenuhi atau tidak dilaksanakannya apa yang diperjanjikan (wansprestasi). 

Dalam Pasal 1243 disebutkan bahwa : Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

Perbedaan mendasar antara Hukuman Denda, Hukuman Yang Ditetapkan dengan Hukuman penggantian biaya, kerugian dan bunga adalah jika pada Hukuman Denda dan Hukuman Yang Ditetapkan besarnya nilai yang harus dibayarkan debitur kepada kreditur apabila wansprestasi sudah ditentukan pada saat kontrak dibuat maka pada hukuman penggantian biaya, kerugian dan bunga besarnya nilai yang akan dibayarkan debitur kepada kreditur ditentukan pada nilai kerugian kreditur akibat wansprestasinya debitur. 

Contoh Hukuman penggantian biaya, kerugian dan bunga sesuai Pasal 1243 :

Dalam sebuah perjanjian pemborongan pekerjaan pembangunan rumah, pemberi kerja (pemilik rumah) menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga kepada pemborong atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan rincian sebagai berikut *):

Materiil :

  • Ganti rugi atas biaya Penambahan biaya konsultan pengawas Rp. 100.0000.000,-
  • Ganti rugi atas Pembayaran perpanjangan sewa rumah yang dikontrak selama pekerjaan belum selesai dilaksanakan 3bln x Rp. 100.000.000 = Rp. 300.000.000

Imateriil

  • Ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan menyewa gedung untuk acara keluarga yang seharusnya dapat dilakukan dirumah tersebut sebesar Rp. 125.000.000
  • Ganti rugi atas keuntungan yang seharusnya didapat karena apabila uang yang dikeluarkan tersebut dipakai untuk modal usaha akan memberi keuntungan sebesar Rp. 125.000.0000

*) biaya-biaya tersebut tidak ada dicantumkan dalam perjanjian.


Referensi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017 Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima, Jakarta : 2017
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 631

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
hukumkontrak.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan PerUndang-Undangan
Yurisprudensi
Pengantar Hukum Kontrak
Elemen Kontrak
Ketentuan Kontrak Dalam KUHPerdata
Pelaksanaan Kontrak
Contoh Perjanjian
Essay