Selain subjek hukum dalam bentuk orang (naturlijk) juga ada subjek hukum lain dalam bentuk persekutuan perdata (maatschap) yang juga mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Kedua bentuk subjek hukum ini sebenarnya hampir sama hanya perbedaan pentingnya adalah bahwa subjek hukum (naturlijk) mengikatkan diri untuk dan atas namanya sendiri sedangkan persekutuan perdata (maatschap) mengikatkan diri untuk dan atas namanya sendiri serta dengan orang-orang dalam persekutuan perdata tersebut.
Persekutuan perdata (maatschap) ini bukanlah sebuah perkumpulan yang dapat menjadi perkumpulan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1653 KUHPerdata atau Indonesia Staatsblad 1870 tentang Perkumpulan Perkumpulan.
a. Persekutuan perdata (maatschap) sebagai subjek dalam perjanjian
Beberapa contoh persekutuan perdata (maatschap) ini adalah :
- Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV)
- Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV) diatur dalam KUH Dagang KUH Dagang pasal 15 sampai dengan pasal 35
- Menurut KUH Dagang, Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV) yaitu Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang. Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero- persero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang.
- Perseroaan Komanditer Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk usaha tidak berbadan hukum.
- Perseroan Firma
- Perseroan Firma diatur dalam KUH Dagang pasal 15 sampai dengan pasal 35
- Menurut KUH Dagang, Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama.
- Perseroan Firma adalah bentuk usaha tidak berbadan hukum.
- Maatschap /Persekutuan Perdata
- Maatschap /Persekutuan Perdata diatur dalam KUH Perdata pasal 1618 sampai dengan 1652
- Maatschap atau Persekutuan Perdata sebagai bentuk badan yang paling dasar diatur dalam pasal 1618 sampai dengan 1652 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
- Maatschap atau Persekutuan Perdata adalah sama dengan Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV) atau Perseroan Firma, yang membedakannya adalah Maatschap atau Persekutuan Perdata pada umumnya untuk persekutuan yang menjalankan suatu profesi, seperti associate, partner, rekan atau co (company).
- Perusahaan Kecil Perorangan
- Menurut Purwosutjipto Purwosutjipto bahwa bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada, tetapi dalam masyarakat perdagangan bentuk perusahaan perseorangan diterima diterima masyarakat masyarakat seperti Perusahaan Dagang (PD), Usaha Dagang (UD), Perusahaan Otobus (PO).
- Menurut UU No 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan bahwa perusahaan perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
b. Identitas persekutuan perdata (maatschap) dalam perjanjian
Dalam menulis identitas persekutuan perdata (maatschap) sebagai subjek hukum dalam perjanjian maka tidak hanya cukup mencantumkan nama persekutuan perdata dan nama yang mewakili persekutuan perdata (maatschap) tersebut. Dalam menulis identitas persekutuan perdata (maatschap) sebagai subjek hukum dalam perjanjian setidak-tidaknya memuat : nama persekutuan perdata (maatschap) , nama yang mewakili badan hukum, akta pendirian dan akta perubahan (jika ada), Nomor dan tanggal pendaftaran persekutuan perdata (maatschap) pada kementerian hukum dan ham serta alamat badan hukum.
Contoh :
SURAT PERJANJIAN PENYEWAAN GEDUNG Pada hari ini Jumat tanggal 12 Januari 2022 bertempat di Jakarta, para pihak :
|
Referensi :
- Salim. 2010. "Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak). Jakarta : Sinar Grafika.
- Soeroso. 2001. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika
-
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar(Liberty 1988)
-
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata (Pembimbing Masa1996)
- L.J.van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum (Pradnya Paramita 1983)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
- Indonesia Staatsblad 1870 tentang Perkumpulan Perkumpulan
-
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
- Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum.