Jika wanprestasi subjektif merupakan sikap bathin atau perbuatan debitur yang berakibat pada tidak terlaksananya sebagaimana yang diperjanjikan maka wanprestasi objektif yaitu tidak terlaksananya sebagaimana yang diperjanjikan bukan oleh karena sikap bathin atau perbuatan debitur (ketidakmampuan atau kelalaian/kesalahan) melainkan karena objek perjanjian itu sendiri. Dalam hal ini debitur terhalang untuk melakukan kewajibannya disebabkan objek perjanjian itu sendiri.
Penyebab terhalangnya debitur untuk melakukan kewajibannya disebabkan objek perjanjian itu sendiri sehingga mengakibatkan wanprestasi objektif adalah :
1. Legalitas Objek Perjanjian
Yang dimaksud legalitas objek perjanjian dalam hal ini bukan mengenai objeknya yang dilarang oleh undang-undang untuk diperjanjikan tetapi mengenai aspek legalitas objek perjanjian tersebut yang mengakibatkan pelaksanaan kontrak menjadi terhalang.
Contoh : Seorang kontraktor menyanggupi untuk menyelesaikan pembangunan rumah tinggal tersebut dengan jangka waktu 2 (dua) tahun. Bahwa jangka waktu penyelesaian pembangunan rumah tinggal tersebut sudah termasuk dengan waktu untuk mengurus ijin mendirikan bangunan (IMB). Namun, pihak kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pembangunan rumah tinggal tersebut sesuai waktu yang diperjanjikan oleh karena keluarnya ijin IMB diluar waktu yang diperkirakan.
Contoh : Dalam perjanjian jasa pengiriman barang dari luar negeri bahwa pihak importir menyanggupi barang tersebut sudah diterima ditujuan dalam waktu paling lama 60 hari kalender. Namun hingga lewat dari 60hari kalender bahwa barang tersebut belum juga sampai ditujuan disebabkan oleh lamanya waktu pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai.
2. Ketersedian Objek Perjanjian
Dalam hal ini terjadinya wansprestasi bukan oleh karena debitur memiliki itikad buruk dalam melaksanakan perjanjian namun karena ketidaktersediaan objek tersebut (not avaiable atau discotinued) pada saat perjanjian akan dilaksanakan.
Contoh : Dalam kontrak pengadaan barang jasa pemerintah antara PT A dengan Instansi B untuk pengadaaan komputer Lenovo Seri A bahwa PT A tidak dapat melaksanakan kewajibannya yaitu mengadakan komputer Lenovo Seri A sesuai dengan yang diperjanjikan karena komputer Lenovo Seri A sudah tidak tersedia lagi dipasaran (discontinued). Bahwa sepanjang waktu proses tender (pengajuan dokumen penawaran) sampai dengan penunjukan pemenang tender bahwa PT A telah mengkonfirmasi mengenai ketersediaan barang tersebut ke agen atau distributor dan barang tersebut masih tersedia sesuai dengan jenis dan jumlah barang yang akan dibutuhkan.
3. Objek perjanjian sedang menjadi objek hukum lain.
Terjadinya wansprestasi dalam hal ini adalah bahwa debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan oleh karena objek yang diperjanjikan itu sedang menjadi objek hukum lain baik oleh karena suatu tindak pidana atau oleh karena perintah pengadilan.
Contoh : Pihak kontraktor tidak dapat menyelesaikan pembangunan suatu rumah sesuai jangka waktu yang diperjanjikan disebabkan selama 3 bulan pihak kontraktor tidak dapat melakukan pekerjaan oleh rumah yang menjadi objek perjanjian tersebut dipasang garis polisi karena terjadi peristiwa pidana pada lokasi objek perjanjian.
Penyelesaian wanprestasi suatu perjanjian tidak harus ditempuh dengan cara dituntut dimuka pengadilan tetapi dapat juga dengan memberikan beberapa solusi atas suatu pelanggaran kontrak (wanprestasi) yang mungkin bisa diterapkan. Pentingnya mengetahui wanprestasi objektif ini adalah untuk dapat mengambil suatu solusi atas pelanggaran yang mungkin bisa diterapkan agar dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diperjanjikan. Sebagaimana contoh diatas bahwa terjadinya wansprestasi bukan karena disebabkan oleh sikap bathin atau perbuatan debitur yang berakibat pada tidak terlaksananya sebagaimana yang diperjanjikan namun oleh karena faktor dari objek yang diperjanjikan itu sendiri. Selain itu juga pentingnya mengetahui wanprestasi subjektif ini adalah untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak yang dirugikan, apakah akan menggugat secara perdata atau secara pidana
Referensi
- Badrulzaman, Mariam Darus. 2015 ." Hukum Perikatan Dalam KUHP Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasan". Bandung : Citra Aditya Bakti
- Miru, Ahmadi & Pati, Sakka. 2014." Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW". Jakarta : Rajawali Pers
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2018 Katalog Nomor : 4/Yur/Pid/2018