17-08-2022 18:54 Saya mau bertanya tentang pemutusan perjanjian secara sepihak.
Bagaimana kalau dalam perjanjian itu sendiri sudah diatur kondisi yang memberikan hak pada pihak lainnya untuk memutuskan perjanjian secara sepihak ?
hukumkontrak.com
Terimakasih atas pertanyaannya
Dalam Pasal 1319 KUHPerdata mengatakan bahwa semua perjanjian yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain.
Dalam KUHPerdata Buku Ketiga Bab I Perikatan pada umumnya Bagian 1 Ketentuan-Ketentuan Umum Pasal 1266 dengan jelas mengatakan bahwa pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya.
Menurut penulis, meskipun dalam perjanjian itu sendiri sudah diatur kondisi yang memberikan hak pada pihak lainnya untuk memutuskan perjanjian secara sepihak maka pembatalan perjanjian harus tetap mengacu pada Pasal 1266 KUH Perdata.
Kebebasan menentukan isi dan klausula perjanjian menurut hemat penulis adalah kebebasan menentukan isi dan klausula perjanjian sepanjang isi dan klausula tersebut belum diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini pembatalan perjanjian diatur dalam Pasal 1266 KUH Perdata.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, kiranya dapat membantu.
Riston
17-08-2022 18:54Saya mau bertanya tentang pemutusan perjanjian secara sepihak.
Bagaimana kalau dalam perjanjian itu sendiri sudah diatur kondisi yang memberikan hak pada pihak lainnya untuk memutuskan perjanjian secara sepihak ?
hukumkontrak.com
Terimakasih atas pertanyaannyaDalam Pasal 1319 KUHPerdata mengatakan bahwa semua perjanjian yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain.
Dalam KUHPerdata Buku Ketiga Bab I Perikatan pada umumnya Bagian 1 Ketentuan-Ketentuan Umum Pasal 1266 dengan jelas mengatakan bahwa pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya.
Menurut penulis, meskipun dalam perjanjian itu sendiri sudah diatur kondisi yang memberikan hak pada pihak lainnya untuk memutuskan perjanjian secara sepihak maka pembatalan perjanjian harus tetap mengacu pada Pasal 1266 KUH Perdata.
Kebebasan menentukan isi dan klausula perjanjian menurut hemat penulis adalah kebebasan menentukan isi dan klausula perjanjian sepanjang isi dan klausula tersebut belum diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini pembatalan perjanjian diatur dalam Pasal 1266 KUH Perdata.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, kiranya dapat membantu.
Salam hukumkontrak.com
Estomihi FP Simatupang, SH.,MH