Itikad Buruk Sebagai Tindak Pidana Penipuan Dalam Perjanjian

by Yurisprudensi

Posted on January 29, 2022 09:42

Mahkamah Agung dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2018 Katalog Nomor : 4/Yur/Pid/2018 berpendapat bahwa perjanjian dengan didasari itikad buruk/tidak baik niat jahat untuk merugikan orang lain, maka perbuatan tersebut bukan merupakan wanprestasi,tetapi tindak pidana penipuan. 

Pandangan ini juga terdapat dalam putusan No. 1689 K/Pid/2015 (Henry Kurniadi) yang menyebutkan bahwa:

Bahwa alasan kasasi Terdakwa yang menyatakan kasus Terdakwa bukan kasus pidana melainkan kasus perdata selanjutnya utang piutang, antara Terdakwa dengan Astrindo Travel tidak dapat dibenarkan karena Terdakwa dalam pemesanan tiket tersebut telah menggunakan nama palsu atau jabatan palsu, hubungan hukum keperdataan yang tidak didasari dengan kejujuran,dan itikat buruk untuk merugikan orang lain adalah penipuan.

 


Referensi 

  • Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2018 Katalog Nomor : 4/Yur/Pid/2018 

Total Views : 2570

Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
hukumkontrak.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Peraturan PerUndang-Undangan
Yurisprudensi
Pengantar Hukum Kontrak
Elemen Kontrak
Ketentuan Kontrak Dalam KUHPerdata
Pelaksanaan Kontrak
Contoh Perjanjian
Essay